Berita Terkini

369

Karolin-Heriadi Habiskan Dana Kampanye Rp. 2,3 Miliar

Selama 4 bulan masa kampanye pasangan calon bupati Landak Karolin dan calon wakil bupati Landak telah mendapat pemasukan hingga Rp. 2.187.303.238,26. Dari pemasukan itu pasangan ini menghabiskan dana Rp. 2.380.103.517,65 untuk kampanye.\ \\"Sesuai dengan undang-undang Pilkada, tim mereka harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyerahan data ini paling lambat tanggal 12 Februari 2017, pukul 18.00 wib, \\" kata Ketua KPU Landak Lomon melalui anggotanyan Mikael, Devisi Hukum dan Pengawasan, kepada wartawan, Senin, (13/02/17)9 pagi diruang kerjanya.\ Tim Kampanye pasangan Karolin ini, menyerahkan berkas LPPDK ke KPU Landak pada hari Minggu tanggal (12/02/17) pukul 16.55.wib.\ \\"Penyerahan ini dipimpin langsung oleh ketua tim kampanye Heri Saman, bersama staf tim mereka. Oleh staf kita langsung memeriksa dan dinyatakan sudah benar,\\" kata Mikael.\ Laporan ini, tambah Mikael, tidak melebihi dana maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebesar Rp. 3.400.610.500,00.\ Setelah laporan ini diterima, KPU Landak akan menyerahkan laporan ini ke Warnoyo Dan Mennix Registered Publik Accountant di Jakarta. \\"Laporan ini harus selesai diaudit oleh konsultan paling lambat pada tanggal 27 Februari 2017,\\" kata Mikael. (hi74)


Selengkapnya
356

KPU LANDAK HIMBAU MASYARAKAT DAN PASLON

Memasuki 3 (tiga) hari masa tenang yang berlangsung tanggal 12 s/d 14 Februari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Rabu, 15 Februari 2017 pekan depan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengajak seluruh warga masyarakat Landak untuk melaksanakan Pilkada yang Aman, Damai dan Berkualitas.\ Ini sebuah hajatan demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, kami mohon doa restu dan dukungan kepada seluruh warga masyarakat Landak agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung sukses. Karena seluruh proses persiapan, penyelenggaraan dan tahapan akhir pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari akan sia-sia jika tanpa dukungan seluruh pihak. Hanya dengan bersama-sama kita dapat mewujudkan Pilkada yang Aman, Damai dan Berkualitas.\ Dalam kesempatan ini kami terus berupaya mengajak masyarakat Landak untuk datang ke TPS-TPS setempat dan menggunkan hak pilih pada hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 15/2 nanti, dengan cara memberikan tanda coblos dan kami berharap Jangan golput karena masa depan Landak bergantung pada masyarakat Landak.\ Khusus kepada pasangan calon dan tim kampanye kami berpesan agar memenuhi dan melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye bahwa pada masa tenang tersebut dilarang melakukan aktivitas kampanye. Selanjutnya agar menurunkan atau melepaskan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.


Selengkapnya
383

KPU LANDAK TETAPKAN PERUBAHAN DPT PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI LANDAK

Komisi Pemilihan Umum Landak pada hari Jumat, 10 Februari 2017 bertempat di Aula Hotel Hanura Ngabang melaksanakan Agenda Rapat Pleno Penetapan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Hadir dalam rapat tersebut Ketua Tim Kampanye Paslon, Kepala Kesbangpol, perwakilan Disdukcapil, Anggota Forkopimda, Para Ketua PPK dan 2 orang Anggota Panwaslih Kabupaten Landak. Adapun jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki 135.992 dan pemilih perempuan 122.720. Sebelumnya KPU Landak telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik.\ Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan diportal Sidalih KPU Landak, nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT.\ Perubahan DPT tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga Landak yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya memperhatikan Surat KPU Nomor/135/KPU/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK, Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13/PL.03.1-SD/61/Prov/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 135/KPU/II/2017, Rekomendasi Panwaslih Nomor 50/K-BAWASLU KB.06/2/2017 tanggal 4 Februari 2017 perihal Rekomendasi DPT lanjutan dan Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL Nomor 470/10/Dukcapil-2017.


Selengkapnya
373

RAPAT KERJA DENGAN PPK TERKAIT PENELUSURAN DATA AC-KWK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, melaksanakan Rapat Kerja dengan PPK terkait Penelusuran Data AC-KWK di Aula KPU Landak, Kamis (5/1/2017).\ Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 KPU Landak terus mengelar Rapat-Rapat Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran KPU Landak, seperti PPK dan PPS se Landak.\ Rakor yang dilaksanakan hari ini (5/1) menghadirkan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih tujuannya untuk menelusuri kembali Data AC-KWK. Seperti dituturkan Reni Yuliati Anggota KPU Landak membidangi data pemilih, bahwa setelah penetapan DPT bukan berarti pekerjaan selesai, kegiatan tetap berjalan sampai pada berakhirnya Pilkada Landak Tahun 2017, secara khusus mengenai data AC-KWK tetap menjadi perhatian serius.\ Selanjutnya diharapkan kepada rekan-rekan PPK dan PPS agar memverifikasi atau memfaktual kembali Data AC tersebut untuk membuktikan bahwa Data AC adalah betul-betul warga Landak baik yang memiliki identitas maupun tidak. Hasil faktual tersebut akan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak untuk ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Keterangan.\ Dengan demikian Data Pemilih yang berkategori AC atau tidak ada dalam data base Kependudukan Kabupaten Landak dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada tanggal 15 Februari 2017.\ Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Panwas Landak Boby, Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih, Kasi Intel Polda Kalbar, Perwakilan Polres Landak dan seluruh komisioner KPU Landak. Tim Publikasi


Selengkapnya
375

Tahap Verifikasi, Desain Surat Suara Pilkada Landak

Ngabang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak menyiapkan desain surat surat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017.  Specimen (contoh) sudah disiapkan dan tahap verfikasi.“Surat suara sudah di desain, mesti verifikasi kepada pasangan calon mulai foto apakah sudah tak ada masalah, penulisan nama apakah sudah benar atau belum,” kata Komisioner KPU Landak Divisi Logistik, Yakobus di Ngabang, Kamis (15/12).Selanjutnya, untuk jumlah surat suara yang harus dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 253.579 ditambah  2 setengah persen untuk cadangan yakni berjumlah  6.854 lembar. Maka jumlah total surat suara yang dicetak  260.433 lembar.“Untuk pengadaan logistik suara suara melalui e-katalog. Untuk logistik yang pengadaannya melalui e-katalog selain surat surat, juga kotak suara, bilik suara, tinta, hologram dan segel.   Hanya untuk kotak suara kita tidak ada pengadaaan, karena masih ada kotak suara kita,” kata Yakobus.Ia mengatakan, untuk surat suara Pilkada Landak diperkirakan pada 30 Januari 2017 sudah diterima. “Selanjutnya akan dilakukan sortir sebelum didistrubusikan di  TPS di Kabupaten Landak,” kata Yakobus.Seperti diketahui, susuai Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 54 C dan peraturan KPU No.14 tahun 2016 disebutkan bahwa, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara.Surat suara itu memuat dua kolom yang terdiri dari satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lagi kolom kosong yang tidak bergambar. (TMC) 


Selengkapnya
370

KPU LANDAK DAN JAJARAN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA PEMILIH PEMULA

Hari ini (15/12) KPU Landak dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Landak mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 tahap kedua kepada pemilih pemula. Tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan April yang lalu bersama dengan Kesbangpol Landak.\ Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak calon pemilih pemula untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak 15 Februari 2017 sekitar 11.000 an yang tersebar di seluruh SMA/SMK se Kabupaten Landak.\ Kita mengajak agar adik-adik siswa-siswi yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mau ambil bagian dan turut serta dalam menggunakan hak konstitusional mereka dalam Pilkada Landak Tahun 2017, dan betapa pentingnya suara mereka dalam menentukan pemimpin Landak 5 (lima) tahun ke depan.\ Karena Pilkada ini merupakan pengalaman yang baru dan Pilkada Landak Tahun 2017 hanya diikuti satu pasangan calon maka dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon diatur oleh UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.\ Jadi pemilihan dengan satu pasangan calon juga bagian dari demokrasi dan telah dilaksanakan sejak Pilkada Gelombang Pertama Tahun 2015 yaitu di Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara.\ Selanjutnya dilakukan simulasi pemilihan dengan menggunakan specimen surat suara yakni dengan mencoblos salah satu kolom yang berisi Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar. Ungkap Ketua KPU Lomon, S.Sos. (Tim Publikasi)


Selengkapnya