Berita Terkini

358

Pengumuman

Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017


Selengkapnya
350

Penyerahan Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak (12/10) menerima dokumen perbaikan Syarat Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak Pukul 14.30 Wib.\ Dokumen diserahkan oleh Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE disaksikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Landak Boby, SE dan dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Bupati, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon.\ Dijelaskan oleh Ketua KPU Landak Lomon, setiap dokumen syarat calon yang sudah diperbaiki akan diteliti keabsahannya selanjutnya hasil perbaikan syarat calon ini akan diumumkan sesuai jadwal tanggal 12 - 13/10 di laman KPU Landak yaitu kpu-landakkab.go.id\ Sebelumnya  kita minta kepada Bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang tidak sesuai ketentuan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat sesuai dengan alamat domisili calon. Tim Kampanye Paslon belum ditandatangani oleh Paslon dan foto gandeng 4R dengan latar belakang bendera tidak bergelombang beserta soft copynya.\ Selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak ini lengkap, KPU Landak akan melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Tim Publikasi


Selengkapnya
368

Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Sabtu (8/10) menggelar Rapat terkait Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak, dihadiri oleh Ketua Tim Kampanye, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon, Ketua Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon dan Anggota Panwaslu Kabupaten Landak.\ Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Landak, Lomon. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sebelum tahapan pemberitahuan hasil penelitian ini KPU Landak telah melakukan Penelitian Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sejak tanggal 1-7/10 sesuai jadwal perpanjangan karena terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, hari terakhir tanggal 7/10 telah dilakukan Rapat Pleno tentang hasil penelitian tersebut dan hari ini secara resmi disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Landak Bonifasius membacakan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Komisioner Reni Yuliati dan Mikael membacakan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, untuk dokumen Bakal Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati. Untuk Persyaratan Pencalonan dipastikan memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran tanggal 23/9 sudah diteliti.\ Sedangkan syarat calon ditemukan ada tiga dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat untuk bakal calon Bupati Landak, Tim Kampanye belum ditanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon dan foto pasangan calon ukuran 4R berlatar merah putih tidak bergelombang seharusnya merah putih bergelombang sesuai ketentuan.\ Terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dapat memperbaikinya sampai dengan tanggal 12/10. Tim Publikasi.


Selengkapnya
353

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Landak

KPU Kabupaten Landak hari ini (6/10) secara resmi menerima hasil pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika kepada KPU Kabupaten Landak.\ Penyerahan berlangsung di Sekretaraiat KPU Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI Kalbar), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, Tim Dokter RSUD dr. Soedarso, Direktur RSJ Sungai Bangkong Pontianak dan Ketua Panwaslih Landak.\ Selanjutnya KPU Kabupaten Landak sesuai jadwal sampai dengan tanggal 7/10 meneliti Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik termasuk yang paling akhir kami terima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dari rumah sakit.\ Pemberitahuan hasil penelitian syarat-syarat tersebut akan disampaikan tanggal 8-9/10 melalui rapat yang akan kami laksanakan dengan menghadirkan Ketua Tim Bakal Pasangan Calon, LO/Operator, Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Landak. Tim Publikasi


Selengkapnya
355

KPU Landak Tutup Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Sampai dengan batas waktu perpanjangan pendaftaran pada hari terakhir tanggal 1 Oktober 2016 jam 24.00 WIB tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Landak Tahun 2017 yang mendaftar. Demikian disampaikan Ketua KPU Landak Lomon saat membacakan hasil Rapat Pleno dengan agenda Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula KPU Landak. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan Para Kasubag serta Ketua Panwaslih Kabupaten Landak.\ Selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 hanya akan diikuti oleh 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu pasangan yang telah mendaftar tanggal 23 September lalu, Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE yang diajukan oleh Gabungan Partai Politik PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan Hanura dengan jumlah kursi 32 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Landak.\ Sebelumnya KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama 3 hari dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari, dalam hal terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar.\ Tahapan berikutnya KPU Landak akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan dipastikan lengkap karena sudah diteliti pada masa pendaftaran sedangkan syarat calon dilakukan mulai tanggal 1-7 Oktober 2016 jika ditemukan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016. Selanjutnya KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.\ Untuk Pemeriksaan Kesehatan akan dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober 2016 di RSUD dr. Soedarso Pontianak dan RS. Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Sedangkan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 5-6 Oktober 2016. Tim Publikasi


Selengkapnya
357

KPU Landak Adakan Bimtek Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Badan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan badan ad hoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak, kamis (29-30/9/2016).\ Peserta yang hadir dalam Bimtek tersebut sebanyak 26 orang yaitu Sekretaris dan Bendahara PPK se Landak, dengan menghadirkan Narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat Bapak Johnson Samosir.\ Bimtek ini juga dihadiri oleh komisioner, Sekretaris dan Para Kasubag KPU Kabupaten Landak. Dalam sambutannya Ketua KPU Landak, Lomon menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Badan Ad Hoc harus memahami seluruh tata cara yang sudah ditentukan sehigga pada saat pemilihan berakhir tak seorangpun dari bapak dan ibu sekretaris dan bendahara PPK yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Pilkada Landak 2017 sukses dan berkualitas harus disertai dengan pengelolaan keuangan yang baik kalau bermasalah itu bukan berkualitas.\ Lebih lanjut dalam paparannya Bapak Johnson Samosir menjelaskan tentang Kebutuhan Pendanaan Pemilukada, Pengesahan Hibah Pemilukada, Penggunaan Anggaran diluar RAB, Penyaluran, Penggunaan, Pembayaran dan mekanisme Pertanggungjawaban dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Mekanisme Verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran oleh PPK, penyaluran penggunaan pembayaran dan pertanggungjawaban Badan Penyelenggaran Pemilihan Ad Hoc, pertanggungjawaban BPP Ad Hoc, bukti-bukti pertanggungjawaban dinyatakan sah, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana yang diterima dan digunakan oleh PPK, PPS dan KPPS, batasan penyelesaian pertanggungjawaban badan ad hoc, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di KPU, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di PPK, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di PPS, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di KPPS, Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Sisa Penggunaan dan Laporan serta revisi dana tahun berikutnya.\ Prinsipnya bahwa semua penggunaan anggaran, dana yang diterima dan digunakan harus ada bukti-bukti yang sah misalnya kwitansi, dokumentasi dan bukti-bukti lain yang sah. Setiap elemen dalam organisasi KPU Landak yaitu PPK, PPS dan KPPS adalah bagian dari team work KPU Landak, keberhasilan dan kegagalan, adalah salah satu elemen dan merupakan tanggungjawab bersama. Tim Publikasi


Selengkapnya