Pengumuman/SE

459

PENGUMUMAN PENETAPAN REKAPITULASI PEGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGAKAT KABUPATEN LANDAK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Landak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024. Dokumen Pengumuman dan SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 dapat diunduh dibawah ini: Unduh Pengumuman Unduh 2024kpt61081404


Selengkapnya
396

PENGUMUMAN PASANGAN CALON YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN LPPDK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2024

Berdasarkan waktu submit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 77 ayat 1 bahwa batas akhir penyampaian LPPDK  disampaikan pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diumumkan Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Landak .   Link Pengumuman


Selengkapnya