RAPAT KERJA DENGAN PPK TERKAIT PENELUSURAN DATA AC-KWK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, melaksanakan Rapat Kerja dengan PPK terkait Penelusuran Data AC-KWK di Aula KPU Landak, Kamis (5/1/2017).
\Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 KPU Landak terus mengelar Rapat-Rapat Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran KPU Landak, seperti PPK dan PPS se Landak.
\Rakor yang dilaksanakan hari ini (5/1) menghadirkan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih tujuannya untuk menelusuri kembali Data AC-KWK. Seperti dituturkan Reni Yuliati Anggota KPU Landak membidangi data pemilih, bahwa setelah penetapan DPT bukan berarti pekerjaan selesai, kegiatan tetap berjalan sampai pada berakhirnya Pilkada Landak Tahun 2017, secara khusus mengenai data AC-KWK tetap menjadi perhatian serius.
\Selanjutnya diharapkan kepada rekan-rekan PPK dan PPS agar memverifikasi atau memfaktual kembali Data AC tersebut untuk membuktikan bahwa Data AC adalah betul-betul warga Landak baik yang memiliki identitas maupun tidak. Hasil faktual tersebut akan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak untuk ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Keterangan.
\Dengan demikian Data Pemilih yang berkategori AC atau tidak ada dalam data base Kependudukan Kabupaten Landak dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada tanggal 15 Februari 2017.
\Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua Panwas Landak Boby, Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih, Kasi Intel Polda Kalbar, Perwakilan Polres Landak dan seluruh komisioner KPU Landak. Tim Publikasi