Berita Terkini

54

KPU Landak Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 107/PP.05.3-SD/61/Prov/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS, KPU Kabupaten Landak memperpanjang masa Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk beberapa Desa di Kabupaten Landak yang kurang dari 5 orang pendaftar.\ Masa perpanjangan pendaftaran ini diumumkan melalui pengumuman KPU Landak Nomor: 231/PP.05.03-PU/6108/KPU-Kab/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Oktober 2017. Tempat pendaftaran dapat melalui petugas yang ada di kecamatan atau langsung ke sekretaraiat KPU Landak.\ Perpanjangan pendaftaran tidak berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena jumlah pendaftar PPK di setiap Kecamatan sudah memenuhi target paling sedikit 7 orang dan seleksi PPK tetap sesuai jadwal pengumuman sebelumnya. Kita berharap masa perpanjangan ini segera diketahui masyarakat luas sehingga yang berkeinginan mendaftar sebelumnya bisa mendaftar dan calon anggota PPS setiap desa di Landak dapat terpenuhi. ungkap Lomon, Ketua KPU Landak. Tim Publikasi\  \ Untuk lebih detil silahkan download ke http://kpu-landakkab.go.id/detil-download-18.html


Selengkapnya
351

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK DAN PPS

Ayo!!! Daftar Sebagai Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018.\ untuk berkas kelengkapan silahkan download ke http://kpu-landakkab.go.id/detil-download-17.html


Selengkapnya
358

SOSIALISASI PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten, Senin (2/10), di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak. Hadir dalam sosialisasi tersebut 14 Partai Politik terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Operator Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PKPI, Republik, Berkarya dan Perindo, serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Landak Kepala Kesbangpol dan Ketua Panwaslu Landak.\ Ketua KPU Landak, Lomon, mengungkapkan bahwa KPU Landak sesuai dengan jadwal Pemilu 2019 mengumumkan masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2019 melalui sosialisasi hari ini. Tugas KPU Kabupaten yakni membuka pendaftaran dan akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual setelah pendaftaran usai, sedangkan Penetapan Peserta Pemilu merupakan kewenangan KPU RI.\ Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 3-16/10. Untuk melayani Partai Politik yang akan mendaftar, KPU Landak sudah membentuk helfdesk, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali hari terakhir sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kepada pimpinan parpol juga diharapkan untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan pendaftaran karena KPU Landak tidak akan menerima berkas pendaftaran manakala ada salah satu persyaratan yang belum lengkap. Selanjutnya menunjuk operator, meningkatkan koordinasi dengan petugas kita dan untuk tidak mendaftar pada hari-hari terakhir sebab kalau terdapat kekurangan masih dapat dilengkapi dengan sisa waktu yang ada.\ Berkenaan dengan persyaratan pendaftaran partai politik, pengurus parpol tingkat kabupaten wajib menyerahkan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Landak dan rekap nama anggota yang sudah diinput oleh Parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).\ Selanjutnya dalam pemaparan Mikael, Komisioner KPU Landak Divisi Hukum menerangkan Syarat pendaftaran Parpol adalah Kepengurusan di 34 Provinsi, paling sedikit 75% kepengurusan di Kabupaten/Kota, paling sedikit 50% kepengurusan jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, sedangkan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten yang bersangkutan.\ Jadi untuk Kabupaten Landak syarat kepengurusan Parpol minimal ada di 7 kecamatan, jumlah dukungan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Landak 396.072 yaitu sebanyak 396 anggota.\ Dalam hal verifikasi terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada Pemilu 2019 yaitu Metode Sensus dan Metode Sampel Acak Sederhana. “Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode Sampel Acak Sederhana,” ujar, Mikael. Dok. KPU Landak


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.


Selengkapnya
365

KPU Landak Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih

NGABANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak, Kamis (16/3) siang menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Landak 2017 yaitu dr. Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi, S.E.\ Rapat pleno terbuka digelar di ruang sidang DPRD Landak dipimpin Ketua KPU Landak, Lomon di dampingi anggotanya Mikael, Reni Yuliati, Bonifasius dan Herkulanus Yacobus. Dihadiri oleh pasangan calon terpilih Karolin-Heriadi, Anggota KPU Provinsi-Kasiono, Pj. Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Ketua dan Anggota Panwaslih, Unsur Forkopimda, pimpinan partai politik pengusung, dan pemangku kepentingan.\ Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah dilakukan perubahan tahapan dan jadwal Pilkada Landak sesuai Surat KPU RI Nomor : 199/Kpu/III/2017 perihal Penetapan Paslon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, utamanya jadwal penetapan paslon terpilih dan pengusulan pengesahan.\ Selanjutnya memperhatikan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi 32/PAN. MK/3/2017 tanggal 13 Maret perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 yang telah di registrasi di Mahkamah Konstitusi.\ Dalam Rapat Pleno tersebut dibacakan Berita Acara Nomor : 35/BA/KPU-L/III/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Landak pada Pemilihan Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor : 27/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, selanjutnya KPU Landak akan menyampaikan Berita Acara dan Keputusan tersebut kepada DPRD Landak satu hari setelah penetapan yaitu hari Jumat (17/3).\ Mengakhiri Rapat Pleno Ketua KPU Landak menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat dan masyarakat di Kabupaten Landak atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 yang aman dan lancar. Tim Publikasi


Selengkapnya