Berita Terkini

384

Beda Data Akhir DPT Kecamatan, Inilah Jawaban Untuk Pertanyaan Camat Dan Panwaslu

NGABANG - Divisi Perencanaan dan Data KPU Landak Reni Yuliati mengatakan, perbedaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterima camat dengan data akhir KPU Landak bersifat pluktuatif dan dinamis. Data ACKWK DPS 31.000 an pemilih invalid yang tersebar di 13 kecamatan di Landak. \\"Ini sudah kita sampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Landak,\\" kata Reni, Selasa (06/12/16), siang di Aula DPRD Kabupaten Landak. Saat menjawab pertanyaan camat dan panwaslih. Saat rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Reni mengatakan, saat NKK tidak tepat, NIK tidak ada maka semuanya harus diperbaiki. Beda identitas harus diperbaiki. Maka data yang tidak akurat akan ditolak oleh sistem, jadi data pemilih harus memiliki item data yang lengkap.\ Dari data semula ACKWK 31.000 an dilakukan perbaikan sampai dengan 5 Desember, bisa selesai dan hanya tersisa 7. 423, dan itu luar biasa. \\"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU, Dinascapilnakerduk, kemudian pihak terkait lainnya. Atas kerja keras dan kerjasamanya.\ Reni menambahkan, bila pemilih belum terakomuodir dalam DPT. Jangan khawatir mereka masih bisa mengunakan hak pilih. Dengam catatan harus punya e-KTP dan surat keterangan dari Disnakerdukcapil Landak. \\"Mereka masih bisa memilih pada hari H pada pukul 12.00 s.d 13.00 Wib. Itupun tergantung surat suaranya masih ada atau sudah tidak. Jika tidak ada bisa disarankan mencoblos di TPS lain dalam satu wilayah desa yang sama, katanya. (Tim Media Centre)


Selengkapnya
394

KPU Landak Tetapkan 253.579 DPT Pilkada Landak 2017

NGABANG - KPU Landak, Selasa (06/12/16), di Aula DPRD Kabupaten Landak. Mengelar rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Hadir, Plt Sekda, Ketua DPRD Landak, Wakapolres Landak, Kesbangpolinmas, PolPP, Kadis Nakerdukcapil, Parpol, Panwaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Jurnalis, Media Centre KPU Landak, PPK Se Landak dan undangan lainnya. Rapat pleno terbuka penetapan DPT dibuka secara resmi sekitar pukul 13.45 WIB. Oleh Ketua KPU Lomon, dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Divisi Perencanaan dan Data, Reni Yuliati. Ketua KPU Landak Lomon mengatakan, pasca penetapan DPT Tingkat PPK/PPS, KPU Landak telah menggelar rapat-rapat koordinasi dengan PPK, dengan tujuan menghimpun masalah yang terjadi selama berlangsungnya rekapitulasi tingkat PPK maupun PPS. Selanjutnya tanggal 1 Desember rapat koordinasi bersama Forkompimda Kabupaten Landak. Dari permasalahan yang telah di inventarisasi disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Forkompimda Landak sepakat memberikan rekomendasi kepada KPU dan Dukcapil mengenai persoalan pendataan pemilih, kata Lomon. Puncaknya hari ini (6/12), tambah Lomon, KPU bisa melaksanakan rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, sesuai jadwal. Sebelum penetapan DPT, ada beberapa undangan seperti Camat Meranti Yance, Camat Sengah Temila Ursus dan Ketua Panwaslih Kabupaten Landak Robi mengajukan pertanyaan terkait beda data hasil DPT PPK dengan data KPU Kabupaten Landak. Adapun rekap DPT Pikada Kabupaten Landak Tahun 2016 adalah 253. 579. (Tiim Media Centre)


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2017


Selengkapnya
369

Penyerahan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Pe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Rabu (19/10) jam 15.00 wib, bertempat di aula sekretariat KPU Kabupaten Landak meyerahkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Komisioner KPU Landak Bonifasius membacakan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan oleh Ketua KPU Landak Lomon dan LO/Penghubung Bakal Pasangan Calon.\ Penyerahan Hasil Penelitian Perbaikan kepada Bakal Pasangan Calon disaksikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Landak, dihadiri oleh Operator/LO Pasangan Calon dan Ketua Partai Politik yang mengajukan Bakal Paslon. Tim Publikasi


Selengkapnya
375

Pengumuman

Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017


Selengkapnya
370

Penyerahan Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak (12/10) menerima dokumen perbaikan Syarat Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak Pukul 14.30 Wib.\ Dokumen diserahkan oleh Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE disaksikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Landak Boby, SE dan dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Bupati, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon.\ Dijelaskan oleh Ketua KPU Landak Lomon, setiap dokumen syarat calon yang sudah diperbaiki akan diteliti keabsahannya selanjutnya hasil perbaikan syarat calon ini akan diumumkan sesuai jadwal tanggal 12 - 13/10 di laman KPU Landak yaitu kpu-landakkab.go.id\ Sebelumnya  kita minta kepada Bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang tidak sesuai ketentuan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat sesuai dengan alamat domisili calon. Tim Kampanye Paslon belum ditandatangani oleh Paslon dan foto gandeng 4R dengan latar belakang bendera tidak bergelombang beserta soft copynya.\ Selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak ini lengkap, KPU Landak akan melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Tim Publikasi


Selengkapnya