Berita Terkini

355

KPU Landak Sosialisasi Perubahan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilbup Landak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Landak di Aula KPU Landak, Rabu (28/9/2016).\ Sosialisasi tersebut berkenaan dengan perubahan ketiga keputusan KPU Landak Nomor : 42/kpts/Kpu.Kab.019.435682/2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2017 dan dalam kesempatan tersebut disampaikan juga Surat KPU Nomor : 533/KPU/IX/2016 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Tahun 2017.\ Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para pemangku kepentingan yaitu Ketua DPRD Landak Heri Saman, Ketua Panwas Landak Boby, Pabung Mempawah, Danyon Armed, Perwakilan dari Polres Landak dan seluruh komisioner KPU Landak, Perwakilan Pengadilan Negeri Ngabang, Perwakilan Dandim Mempawah, para ketua Partai, perwakilan dari Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP dan LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon. Tim Publikasi


Selengkapnya
360

KPU Landak Tunda Tahapan Pemilihan

KPU Kabupaten Landak secara resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 pada hari terakhir tanggal 23 September 2016 jam 24.00 WIB. Sampai dengan batas waktu tersebut hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Landak, yaitu Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE. Bakal Pasangan Calon tersebut mendaftar ke KPU Landak tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 yang diajukan oleh Gabungan Partai Politik PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan Hanura dengan jumlah kursi 32.Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) ditetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Penundaan Tahapan terhitung sejak tanggal 24 sampai dengan 25 September 2016. Penundaan Tahapan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 50/BA/KPU-L/IX/2016 dan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor : 42/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 3/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Selanjutnya KPU Kabupaten Landak akan melakukan Sosialisasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 September dan perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2016. Perpanjangan pendaftaran sebagaimana di maksud yaitu Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dalam masa penundaan selama dua hari tersebut KPU Landak berkoordinasi dengan berbagai pihak utamanya KPU Provinsi, Panwaslih Kabupaten Landak dan dalam hal pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 yaitu di RSUD dr. Soedarso dan RS. Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Prinsipnya pihak Rumah Sakit siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak. Tim Publikasi


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN

PENUNDAAN, SOSIALISASI DAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2017


Selengkapnya
20

Pengumuman

Pengumuman Pelelangan Sederhana Pascakualifikasi Pengadaan Alat Peraga Kampanye


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2017

Sesuai dengan perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 37 ayat (4) sebagai berikut : Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dan Hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.


Selengkapnya