KPU LANDAK TETAPKAN PERUBAHAN DPT PEMILIHAN BUPATI & WAKIL BUPATI LANDAK
Komisi Pemilihan Umum Landak pada hari Jumat, 10 Februari 2017 bertempat di Aula Hotel Hanura Ngabang melaksanakan Agenda Rapat Pleno Penetapan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.
\Hadir dalam rapat tersebut Ketua Tim Kampanye Paslon, Kepala Kesbangpol, perwakilan Disdukcapil, Anggota Forkopimda, Para Ketua PPK dan 2 orang Anggota Panwaslih Kabupaten Landak. Adapun jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 258.712 dengan jumlah pemilih laki-laki 135.992 dan pemilih perempuan 122.720. Sebelumnya KPU Landak telah menetapkan perubahan DPT pada tanggal 4 Februari 2017 dengan jumlah 258.709 atau mengalami penambahan jumlah 5130. Adapun jumlah 5130 ini bersumber dari Data Pemilih A.C-KWK atau Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik.
\Selanjutnya perubahan yang terakhir terjadi penambahan 3 nama lagi setelah dilakukan pengecekan diportal Sidalih KPU Landak, nama tersebut belum masuk di DPT tetapi nama itu ada di NIK/NKK 0, maka KPU Landak juga wajib memasukan dalam Perubahan DPT.
\Perubahan DPT tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga Landak yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya memperhatikan Surat KPU Nomor/135/KPU/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK, Surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13/PL.03.1-SD/61/Prov/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat KPU Nomor 135/KPU/II/2017, Rekomendasi Panwaslih Nomor 50/K-BAWASLU KB.06/2/2017 tanggal 4 Februari 2017 perihal Rekomendasi DPT lanjutan dan Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL Nomor 470/10/Dukcapil-2017.