Berita Terkini

355

PILKADA LANDAK 2017 TANPA CALON PERSEORANGAN

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 29 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.Bahwa Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Agustus 2016, pukul 08.00 – 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Landak.Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tanggal 10/8 pukul 16.00 WIB, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Dengan demikian maka jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 melalui jalur perseorangan dinyatakan secara resmi ditutup.Selanjutnya disampaikan bahwa Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tanggal 21 – 23 September 2016. Tim Publikasi


Selengkapnya
361

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016

Senin, 08 Agustus 2016 bertempat di Aula Sekretariat KPU Landak dilaksanakan Sosialisasi Perubahan KPU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, Ketua DPRD, Kapolres dan Forkopimda, Dewan Adat dan Para Perwakilan dari Partai Politik se Kabupaten Landak.Dalam sosialisasi ini disampaikan materi terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Udang-undang. Selanjutnya sosialisasi perubahan Tahapan dan Pencalonan disampaikan oleh komisioner KPU Landak tentang Persyaratan Pencalonan Perseorangan, Ketentuan syarat dukungan bakal calon Perseorangan, waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan, dokumen dukungan, penyerahan syarat duukungan, verifikasi dokumen dukungan, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, penelitian faktual, rekapitulasi PPK, persyaratan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, penelitian kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan status pasangan calon.Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua stake-holder yang hadir dapat mengetahui dan memahami informasi mengenai perubahan Peraturan KPU tersebut. Tim Publikasi


Selengkapnya
356

65 ANGGOTA PPK PILKADA LANDAK DILANTIK

Sebanyak 65 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017, Sabtu (23/7) resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak Lomon di aula kantor Bupati Landak.Terima kasih disampaikan kepada pemerintah daerah, aparat keamanan dan pihak-pihak terkait atas perhatian dan dukungannya. Sehinga kegiatan yang dilaksanakan berlangsung tertib dan lancar.Selamat dan sukses kepada anggota PPK terpilih. Selanjutnya anggota PPK terpilih akan mengikuti Bimtek Tupoksi yang direncanakan tanggal 28-30/7.


Selengkapnya
354

KPU LANDAK SOSIALISASI PENYERAHAN SYARAT CALON PERSEORANGAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Jumat (22/7) disalah satu Hotel di Ngabang menggelar sosialisai pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Landak 2017 dengan para pimpinan partai politik, instansi di lingkungan Pemkab Landak, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.Tahapan pencalonan sudah di depan mata, KPU Landak sudah mengumumkan di media cetak maupun elektronik penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan sejak 21 Juni – 2 Agusutus nanti serta jadwal penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan kepada KPU Landak mulai tanggal 6-10 Agustus 2017.Pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Landak tahun 2017 harus menyerahkan 3 rangkap dokumen yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan selanjutnya KPU Landak akan menyerahkan 1 rangkap salinan kepada PPS melalui PPK, 1 rangkap lagi akan dikembalikan kepada Paslon sebagai arsip setelah memperoleh pengesahan dari KPU Landak.KPU Landak telah mempersiapkan kegiatan ini sudah jauh-jauh hari, demikian pula diharapkan para bakal calon perseorangan sudah lebih dari siap sehingga penyampaian syarat dukungan calon perseorangan berlangsung sesuai jadwal.Selanjutnya, softcopy dokumen syarat dukungan yang menggunakan form exel yang tidak sesuai dengan format pada form exel yang diperoleh dari website KPU, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyalin softcopy dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam form exel yaitu formulir model B.1-KWK, selanjutnya Untuk mengakses aplikasi SILON Bakal Pasangan Calon atau perwakilan Bakal Pasangan Calon (operator) menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Landak dengan cara mendatangi kantor KPU Landak untuk didaftarkan sebagai pengguna SILON, dengan menunjukkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan. Tahapan selanjutnya 6-15 Agustus KPU Landak akan melakukan Penelitian jumlah minimal dukungan, sebaran dan analisis dukungan ganda. Manakala ditemukan dukungan ganda maka PPS akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 21 Agustus-3 September, PPS akan meminta klarifikasi dan pernyataan dari calon pendukung perihal bakal calon mana yang didukung karna dukungan hanya dihitung satu.


Selengkapnya
20

PENGUMUMAN

HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2017\ KECAMATAN AIR BESAR


Selengkapnya