Senin, 08 Agustus 2016 bertempat di Aula Sekretariat KPU Landak dilaksanakan Sosialisasi Perubahan KPU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, Ketua DPRD, Kapolres dan Forkopimda, Dewan Adat dan Para Perwakilan dari Partai Politik se Kabupaten Landak.Dalam sosialisasi ini disampaikan materi terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Udang-undang. Selanjutnya sosialisasi perubahan Tahapan dan Pencalonan disampaikan oleh komisioner KPU Landak tentang Persyaratan Pencalonan Perseorangan, Ketentuan syarat dukungan bakal calon Perseorangan, waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan, dokumen dukungan, penyerahan syarat duukungan, verifikasi dokumen dukungan, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, penelitian faktual, rekapitulasi PPK, persyaratan pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, penelitian kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan status pasangan calon.Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua stake-holder yang hadir dapat mengetahui dan memahami informasi mengenai perubahan Peraturan KPU tersebut. Tim Publikasi
Selengkapnya