Berita Terkini

392

Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Sabtu (8/10) menggelar Rapat terkait Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak, dihadiri oleh Ketua Tim Kampanye, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon, Ketua Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon dan Anggota Panwaslu Kabupaten Landak.\ Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Landak, Lomon. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sebelum tahapan pemberitahuan hasil penelitian ini KPU Landak telah melakukan Penelitian Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sejak tanggal 1-7/10 sesuai jadwal perpanjangan karena terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, hari terakhir tanggal 7/10 telah dilakukan Rapat Pleno tentang hasil penelitian tersebut dan hari ini secara resmi disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Landak Bonifasius membacakan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Komisioner Reni Yuliati dan Mikael membacakan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, untuk dokumen Bakal Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati. Untuk Persyaratan Pencalonan dipastikan memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran tanggal 23/9 sudah diteliti.\ Sedangkan syarat calon ditemukan ada tiga dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat untuk bakal calon Bupati Landak, Tim Kampanye belum ditanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon dan foto pasangan calon ukuran 4R berlatar merah putih tidak bergelombang seharusnya merah putih bergelombang sesuai ketentuan.\ Terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dapat memperbaikinya sampai dengan tanggal 12/10. Tim Publikasi.


Selengkapnya
373

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Landak

KPU Kabupaten Landak hari ini (6/10) secara resmi menerima hasil pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika kepada KPU Kabupaten Landak.\ Penyerahan berlangsung di Sekretaraiat KPU Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI Kalbar), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, Tim Dokter RSUD dr. Soedarso, Direktur RSJ Sungai Bangkong Pontianak dan Ketua Panwaslih Landak.\ Selanjutnya KPU Kabupaten Landak sesuai jadwal sampai dengan tanggal 7/10 meneliti Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik termasuk yang paling akhir kami terima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dari rumah sakit.\ Pemberitahuan hasil penelitian syarat-syarat tersebut akan disampaikan tanggal 8-9/10 melalui rapat yang akan kami laksanakan dengan menghadirkan Ketua Tim Bakal Pasangan Calon, LO/Operator, Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Landak. Tim Publikasi


Selengkapnya
372

KPU Landak Tutup Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Sampai dengan batas waktu perpanjangan pendaftaran pada hari terakhir tanggal 1 Oktober 2016 jam 24.00 WIB tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Landak Tahun 2017 yang mendaftar. Demikian disampaikan Ketua KPU Landak Lomon saat membacakan hasil Rapat Pleno dengan agenda Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula KPU Landak. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan Para Kasubag serta Ketua Panwaslih Kabupaten Landak.\ Selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 hanya akan diikuti oleh 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yaitu pasangan yang telah mendaftar tanggal 23 September lalu, Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE yang diajukan oleh Gabungan Partai Politik PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan Hanura dengan jumlah kursi 32 dari 35 kursi DPRD Kabupaten Landak.\ Sebelumnya KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama 3 hari dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari, dalam hal terdapat 1 pasangan calon yang mendaftar.\ Tahapan berikutnya KPU Landak akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan dipastikan lengkap karena sudah diteliti pada masa pendaftaran sedangkan syarat calon dilakukan mulai tanggal 1-7 Oktober 2016 jika ditemukan belum memenuhi syarat dapat diperbaiki sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016. Selanjutnya KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017.\ Untuk Pemeriksaan Kesehatan akan dilaksanakan tanggal 3-4 Oktober 2016 di RSUD dr. Soedarso Pontianak dan RS. Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Sedangkan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 5-6 Oktober 2016. Tim Publikasi


Selengkapnya
374

KPU Landak Adakan Bimtek Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Badan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan badan ad hoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak, kamis (29-30/9/2016).\ Peserta yang hadir dalam Bimtek tersebut sebanyak 26 orang yaitu Sekretaris dan Bendahara PPK se Landak, dengan menghadirkan Narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat Bapak Johnson Samosir.\ Bimtek ini juga dihadiri oleh komisioner, Sekretaris dan Para Kasubag KPU Kabupaten Landak. Dalam sambutannya Ketua KPU Landak, Lomon menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Badan Ad Hoc harus memahami seluruh tata cara yang sudah ditentukan sehigga pada saat pemilihan berakhir tak seorangpun dari bapak dan ibu sekretaris dan bendahara PPK yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Pilkada Landak 2017 sukses dan berkualitas harus disertai dengan pengelolaan keuangan yang baik kalau bermasalah itu bukan berkualitas.\ Lebih lanjut dalam paparannya Bapak Johnson Samosir menjelaskan tentang Kebutuhan Pendanaan Pemilukada, Pengesahan Hibah Pemilukada, Penggunaan Anggaran diluar RAB, Penyaluran, Penggunaan, Pembayaran dan mekanisme Pertanggungjawaban dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.\ Mekanisme Verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran oleh PPK, penyaluran penggunaan pembayaran dan pertanggungjawaban Badan Penyelenggaran Pemilihan Ad Hoc, pertanggungjawaban BPP Ad Hoc, bukti-bukti pertanggungjawaban dinyatakan sah, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana yang diterima dan digunakan oleh PPK, PPS dan KPPS, batasan penyelesaian pertanggungjawaban badan ad hoc, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di KPU, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di PPK, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di PPS, kelengkapan atas bukti-bukti pengeluaran dana di KPPS, Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Sisa Penggunaan dan Laporan serta revisi dana tahun berikutnya.\ Prinsipnya bahwa semua penggunaan anggaran, dana yang diterima dan digunakan harus ada bukti-bukti yang sah misalnya kwitansi, dokumentasi dan bukti-bukti lain yang sah. Setiap elemen dalam organisasi KPU Landak yaitu PPK, PPS dan KPPS adalah bagian dari team work KPU Landak, keberhasilan dan kegagalan, adalah salah satu elemen dan merupakan tanggungjawab bersama. Tim Publikasi


Selengkapnya
373

KPU Landak Sosialisasi Perubahan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilbup Landak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Landak di Aula KPU Landak, Rabu (28/9/2016).\ Sosialisasi tersebut berkenaan dengan perubahan ketiga keputusan KPU Landak Nomor : 42/kpts/Kpu.Kab.019.435682/2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2017 dan dalam kesempatan tersebut disampaikan juga Surat KPU Nomor : 533/KPU/IX/2016 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada Tahun 2017.\ Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para pemangku kepentingan yaitu Ketua DPRD Landak Heri Saman, Ketua Panwas Landak Boby, Pabung Mempawah, Danyon Armed, Perwakilan dari Polres Landak dan seluruh komisioner KPU Landak, Perwakilan Pengadilan Negeri Ngabang, Perwakilan Dandim Mempawah, para ketua Partai, perwakilan dari Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP dan LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon. Tim Publikasi


Selengkapnya
388

KPU Landak Tunda Tahapan Pemilihan

KPU Kabupaten Landak secara resmi menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 pada hari terakhir tanggal 23 September 2016 jam 24.00 WIB. Sampai dengan batas waktu tersebut hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Landak, yaitu Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE. Bakal Pasangan Calon tersebut mendaftar ke KPU Landak tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 yang diajukan oleh Gabungan Partai Politik PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan Hanura dengan jumlah kursi 32.Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) ditetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Penundaan Tahapan terhitung sejak tanggal 24 sampai dengan 25 September 2016. Penundaan Tahapan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 50/BA/KPU-L/IX/2016 dan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor : 42/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Nomor : 3/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Selanjutnya KPU Kabupaten Landak akan melakukan Sosialisasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 September dan perpanjangan pendaftaran tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2016. Perpanjangan pendaftaran sebagaimana di maksud yaitu Bakal Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dalam masa penundaan selama dua hari tersebut KPU Landak berkoordinasi dengan berbagai pihak utamanya KPU Provinsi, Panwaslih Kabupaten Landak dan dalam hal pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 yaitu di RSUD dr. Soedarso dan RS. Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Prinsipnya pihak Rumah Sakit siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak. Tim Publikasi


Selengkapnya