Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Sabtu (8/10) menggelar Rapat terkait Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak, dihadiri oleh Ketua Tim Kampanye, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon, Ketua Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon dan Anggota Panwaslu Kabupaten Landak.
\Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Landak, Lomon. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sebelum tahapan pemberitahuan hasil penelitian ini KPU Landak telah melakukan Penelitian Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sejak tanggal 1-7/10 sesuai jadwal perpanjangan karena terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, hari terakhir tanggal 7/10 telah dilakukan Rapat Pleno tentang hasil penelitian tersebut dan hari ini secara resmi disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.
\Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Landak Bonifasius membacakan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Komisioner Reni Yuliati dan Mikael membacakan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, untuk dokumen Bakal Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Bakal Calon Wakil Bupati. Untuk Persyaratan Pencalonan dipastikan memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran tanggal 23/9 sudah diteliti.
\Sedangkan syarat calon ditemukan ada tiga dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat untuk bakal calon Bupati Landak, Tim Kampanye belum ditanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon dan foto pasangan calon ukuran 4R berlatar merah putih tidak bergelombang seharusnya merah putih bergelombang sesuai ketentuan.
\Terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak dapat memperbaikinya sampai dengan tanggal 12/10. Tim Publikasi.