Penyerahan Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak (12/10) menerima dokumen perbaikan Syarat Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak Pukul 14.30 Wib.

\

Dokumen diserahkan oleh Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dr. Karolin Margret Natasa dan Calon Wakil Bupati Herculanus Heriadi, SE disaksikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Landak Boby, SE dan dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Bupati, LO/Penghubung dan Operator Bakal Pasangan Calon.

\

Dijelaskan oleh Ketua KPU Landak Lomon, setiap dokumen syarat calon yang sudah diperbaiki akan diteliti keabsahannya selanjutnya hasil perbaikan syarat calon ini akan diumumkan sesuai jadwal tanggal 12 - 13/10 di laman KPU Landak yaitu kpu-landakkab.go.id

\

Sebelumnya  kita minta kepada Bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang tidak sesuai ketentuan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polda seharusnya di Polres setempat sesuai dengan alamat domisili calon. Tim Kampanye Paslon belum ditandatangani oleh Paslon dan foto gandeng 4R dengan latar belakang bendera tidak bergelombang beserta soft copynya.

\

Selanjutnya setelah semua dokumen persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak ini lengkap, KPU Landak akan melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016. Tim Publikasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 350 Kali.