KPU LANDAK DAN JAJARAN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA PEMILIH PEMULA
Hari ini (15/12) KPU Landak dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Landak mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 tahap kedua kepada pemilih pemula. Tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan April yang lalu bersama dengan Kesbangpol Landak.
\Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak calon pemilih pemula untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak 15 Februari 2017 sekitar 11.000 an yang tersebar di seluruh SMA/SMK se Kabupaten Landak.
\Kita mengajak agar adik-adik siswa-siswi yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mau ambil bagian dan turut serta dalam menggunakan hak konstitusional mereka dalam Pilkada Landak Tahun 2017, dan betapa pentingnya suara mereka dalam menentukan pemimpin Landak 5 (lima) tahun ke depan.
\Karena Pilkada ini merupakan pengalaman yang baru dan Pilkada Landak Tahun 2017 hanya diikuti satu pasangan calon maka dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon diatur oleh UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.
\Jadi pemilihan dengan satu pasangan calon juga bagian dari demokrasi dan telah dilaksanakan sejak Pilkada Gelombang Pertama Tahun 2015 yaitu di Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
\Selanjutnya dilakukan simulasi pemilihan dengan menggunakan specimen surat suara yakni dengan mencoblos salah satu kolom yang berisi Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar. Ungkap Ketua KPU Lomon, S.Sos. (Tim Publikasi)