KPU Landak Tetapkan 253.579 DPT Pilkada Landak 2017

NGABANG - KPU Landak, Selasa (06/12/16), di Aula DPRD Kabupaten Landak. Mengelar rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.

Hadir, Plt Sekda, Ketua DPRD Landak, Wakapolres Landak, Kesbangpolinmas, PolPP, Kadis Nakerdukcapil, Parpol, Panwaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Jurnalis, Media Centre KPU Landak, PPK Se Landak dan undangan lainnya.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT dibuka secara resmi sekitar pukul 13.45 WIB. Oleh Ketua KPU Lomon, dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Divisi Perencanaan dan Data, Reni Yuliati.

Ketua KPU Landak Lomon mengatakan, pasca penetapan DPT Tingkat PPK/PPS, KPU Landak telah menggelar rapat-rapat koordinasi dengan PPK, dengan tujuan menghimpun masalah yang terjadi selama berlangsungnya rekapitulasi tingkat PPK maupun PPS.

Selanjutnya tanggal 1 Desember rapat koordinasi bersama Forkompimda Kabupaten Landak. Dari permasalahan yang telah di inventarisasi disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Forkompimda Landak sepakat memberikan rekomendasi kepada KPU dan Dukcapil mengenai persoalan pendataan pemilih, kata Lomon.

Puncaknya hari ini (6/12), tambah Lomon, KPU bisa melaksanakan rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017, sesuai jadwal.

Sebelum penetapan DPT, ada beberapa undangan seperti Camat Meranti Yance, Camat Sengah Temila Ursus dan Ketua Panwaslih Kabupaten Landak Robi mengajukan pertanyaan terkait beda data hasil DPT PPK dengan data KPU Kabupaten Landak.

Adapun rekap DPT Pikada Kabupaten Landak Tahun 2016 adalah 253. 579. (Tiim Media Centre)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 367 Kali.