Beda Data Akhir DPT Kecamatan, Inilah Jawaban Untuk Pertanyaan Camat Dan Panwaslu

NGABANG - Divisi Perencanaan dan Data KPU Landak Reni Yuliati mengatakan, perbedaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterima camat dengan data akhir KPU Landak bersifat pluktuatif dan dinamis. Data ACKWK DPS 31.000 an pemilih invalid yang tersebar di 13 kecamatan di Landak.

\\"Ini sudah kita sampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Landak,\\" kata Reni, Selasa (06/12/16), siang di Aula DPRD Kabupaten Landak. Saat menjawab pertanyaan camat dan panwaslih. Saat rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.

\

Reni mengatakan, saat NKK tidak tepat, NIK tidak ada maka semuanya harus diperbaiki. Beda identitas harus diperbaiki. Maka data yang tidak akurat akan ditolak oleh sistem, jadi data pemilih harus memiliki item data yang lengkap.

\

Dari data semula ACKWK 31.000 an dilakukan perbaikan sampai dengan 5 Desember, bisa selesai dan hanya tersisa 7. 423, dan itu luar biasa. \\"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU, Dinascapilnakerduk, kemudian pihak terkait lainnya. Atas kerja keras dan kerjasamanya.

\

Reni menambahkan, bila pemilih belum terakomuodir dalam DPT. Jangan khawatir mereka masih bisa mengunakan hak pilih. Dengam catatan harus punya e-KTP dan surat keterangan dari Disnakerdukcapil Landak. \\"Mereka masih bisa memilih pada hari H pada pukul 12.00 s.d 13.00 Wib. Itupun tergantung surat suaranya masih ada atau sudah tidak. Jika tidak ada bisa disarankan mencoblos di TPS lain dalam satu wilayah desa yang sama, katanya. (Tim Media Centre)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 367 Kali.