Berita Terkini

67

KPU LANDAK SELENGGARAKAN RAPAT KERJA USULAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN

KPU Landak selenggarakan Rapat Kerja Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu Tahun 2019, hari Kamis 8 Februari 2018 di Aula Kantor KPU Landak dihadiri oleh unsur pimpinan daerah yakni Asisten II yang mewakili Bupati, Pimpinan DPRD, Kasat Intel Polres Landak, Kadis Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Ketua Panwaslu beserta para Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Landak.\ Dalam rapat tersebut ditetapkan dan disetujui usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Landak dengan jumlah 5 (lima) daerah pemilihan dan 35 (tiga puluh lima) kursi, penetapan ini sejalan dengan regulasi yang ada yakni mengacu kepada jumlah penduduk. Jumlah pendududuk Kabupaten Landak berdasarkan data yang diterima dari Kemendagri (Data DAK2) berjumlah 396.072, karena belum mencapai 400.000 jumlah penduduk maka dengan demikian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu Tahun 2019 sama dengan pemilihan terakhir tahun 2014.\ Adapun usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu Tahun 2019 yaitu Dapil Landak I Kecamatan Ngabang dan Jelimpo Jumlah Kursi 9, Dapil Landak 2 Kecamatan Mandor, Sengah Temila dan Sebangki Jumlah Kursi 10, Dapil Landak 3 Kecamatan Menjalin, Sompak dan Mempawah Hulu Jumlah Kursi 7, Dapil Landak 4 Kecamatan Banyuke Hulu, Menyuke, dan Meranti Jumlah Kursi 5, Dapil Landak 5 Kecamatan Air Besar dan Kuala Behe Jumlah Kursi 4. Jumlah keseluruhan Dapil 4 dan Kursi 35. Selanjutnya hasil Rapat Kerja ini akan diserahkan kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat, ungkap Lomon Ketua KPU Landak. DOK. KPU Landak.


Selengkapnya
49

KPU LANDAK ADAKAN RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU TAHUN 2019

Menindaklanjuti  Rapat Koordinasi tanggal 25 Januari 2018 di KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU  Kabupaten Landak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019 pada Selasa 6 februari 2018. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula KPU Landak dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Landak.\ Dalam sambutannya Ketua KPU Landak, Lomon menegaskan bahwa jadwal pembentukan PPK dan PPS Januari s/d Maret. Proses pembentukan dilakukan secara terbuka atau  evaluasi PPK dan PPS sebagaimana tertian dalam Keputusan KPU RI No 31 tentang Pentunjuk Teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2019. KPU Landak melaksanakan dengan metode evaluasi dimana PPK dan PPS mengisi kuesioner yang sudah disiapkan, selanjutnya diberikan penilaian oleh masing – masing Anggota PPK, Sekretaris PPK, Anggota PPS, Sekretaris PPS serta KPU Kabupaten. Adapun penetuan PPK dan PPS yang terpilih berdasarkan peringkat hasil penilaian tersebut. Selanjutnya pelantikan PPK dan PPS paling lambat akan dilaksanakan 8 Maret 2018.


Selengkapnya
47

Pengumuman Penetapan Anggota PPS

Berdasarkan Hasil seleksi dan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 20/PK.01-BA/6108/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, dengan ini diumumkan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana terlampir.\ lampiran nama-nama anggota PPS yang terpilih silahkan download ke http://kpu-landakkab.go.id/detil-download-25.html


Selengkapnya