Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, KPU Kabupaten Landak menetapkan Maklumat Pelayanan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Maklumat ini menjadi bentuk pernyataan kesanggupan instansi dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan penyelenggara pemilu.
Dokumen Maklumat Pelayanan dimaksud mencerminkan tanggung jawab KPU Kabupaten Landak dalam menjamin kepastian, keterbukaan informasi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam lingkup tugas dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen Maklumat Pelayanan tersebut melalui tautan yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak masyarakat atas layanan yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Unduh Disini
Selengkapnya