Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 102 ayat (2) huruf a angka
4 peraturan Komisipemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tenlang Pencalonan Gubemur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan dalam rangka
mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan
pencalonan, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan visi, misi dan
program Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024 yang dapat di unduh dibawah ini
==>> Pengumuman Visi, Misi dan Program
Selengkapnya