Berdasarkan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 TahUn 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Landak Nomor 884 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Landak Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak
mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Landak Tahun 2024 yang dapat di unduh pada link dibawah ini.
==>>Pengumuman
Selengkapnya