PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2024

Berdasarkan Pasal 122 Ayat (2)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor 888 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 sebagai berikut yang dapat di unduh dibawah ini:

==>>Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 80 Kali.