
PENGUMUMAN PASANGAN CALON YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN LPPDK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2024
Berdasarkan waktu submit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 77 ayat 1 bahwa batas akhir penyampaian LPPDK disampaikan pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diumumkan Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Landak .
Bagikan:
Dilihat 395 Kali.