SOSIALISASI PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten, Senin (2/10), di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak. Hadir dalam sosialisasi tersebut 14 Partai Politik terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Operator Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PKPI, Republik, Berkarya dan Perindo, serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Landak Kepala Kesbangpol dan Ketua Panwaslu Landak.
\Ketua KPU Landak, Lomon, mengungkapkan bahwa KPU Landak sesuai dengan jadwal Pemilu 2019 mengumumkan masa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2019 melalui sosialisasi hari ini. Tugas KPU Kabupaten yakni membuka pendaftaran dan akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual setelah pendaftaran usai, sedangkan Penetapan Peserta Pemilu merupakan kewenangan KPU RI.
\Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 3-16/10. Untuk melayani Partai Politik yang akan mendaftar, KPU Landak sudah membentuk helfdesk, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali hari terakhir sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kepada pimpinan parpol juga diharapkan untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan pendaftaran karena KPU Landak tidak akan menerima berkas pendaftaran manakala ada salah satu persyaratan yang belum lengkap. Selanjutnya menunjuk operator, meningkatkan koordinasi dengan petugas kita dan untuk tidak mendaftar pada hari-hari terakhir sebab kalau terdapat kekurangan masih dapat dilengkapi dengan sisa waktu yang ada.
\Berkenaan dengan persyaratan pendaftaran partai politik, pengurus parpol tingkat kabupaten wajib menyerahkan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Landak dan rekap nama anggota yang sudah diinput oleh Parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
\Selanjutnya dalam pemaparan Mikael, Komisioner KPU Landak Divisi Hukum menerangkan Syarat pendaftaran Parpol adalah Kepengurusan di 34 Provinsi, paling sedikit 75% kepengurusan di Kabupaten/Kota, paling sedikit 50% kepengurusan jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, sedangkan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
\Jadi untuk Kabupaten Landak syarat kepengurusan Parpol minimal ada di 7 kecamatan, jumlah dukungan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Landak 396.072 yaitu sebanyak 396 anggota.
\Dalam hal verifikasi terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada Pemilu 2019 yaitu Metode Sensus dan Metode Sampel Acak Sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode Sampel Acak Sederhana,” ujar, Mikael. Dok. KPU Landak