RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KPU Kabupaten Landak Mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Landak atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Landak, Jalan Raya Ngabang - Pontianak Km.3, pada tanggal 23 November s.d 6
Desember 2022, pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat; atau
b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.