PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan  dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemugutan Suara (PPS) untuk  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak. Pengumuman lengkap dapat diunduh dibawah ini :

11. Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 202 Kali.