KPU LANDAK SOSIALISASI PENYERAHAN SYARAT CALON PERSEORANGAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Jumat (22/7) disalah satu Hotel di Ngabang menggelar sosialisai pengumuman penyerahan syarat dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Landak 2017 dengan para pimpinan partai politik, instansi di lingkungan Pemkab Landak, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Tahapan pencalonan sudah di depan mata, KPU Landak sudah mengumumkan di media cetak maupun elektronik penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan sejak 21 Juni – 2 Agusutus nanti serta jadwal penyerahan syarat dokumen dukungan calon perseorangan kepada KPU Landak mulai tanggal 6-10 Agustus 2017.
Pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Landak tahun 2017 harus menyerahkan 3 rangkap dokumen yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan selanjutnya KPU Landak akan menyerahkan 1 rangkap salinan kepada PPS melalui PPK, 1 rangkap lagi akan dikembalikan kepada Paslon sebagai arsip setelah memperoleh pengesahan dari KPU Landak.
KPU Landak telah mempersiapkan kegiatan ini sudah jauh-jauh hari, demikian pula diharapkan para bakal calon perseorangan sudah lebih dari siap sehingga penyampaian syarat dukungan calon perseorangan berlangsung sesuai jadwal.
Selanjutnya, softcopy dokumen syarat dukungan yang menggunakan form exel yang tidak sesuai dengan format pada form exel yang diperoleh dari website KPU, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyalin softcopy dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam form exel yaitu formulir model B.1-KWK, selanjutnya Untuk mengakses aplikasi SILON Bakal Pasangan Calon atau perwakilan Bakal Pasangan Calon (operator) menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Landak dengan cara mendatangi kantor KPU Landak untuk didaftarkan sebagai pengguna SILON, dengan menunjukkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan.
Tahapan selanjutnya 6-15 Agustus KPU Landak akan melakukan Penelitian jumlah minimal dukungan, sebaran dan analisis dukungan ganda. Manakala ditemukan dukungan ganda maka PPS akan melakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 21 Agustus-3 September, PPS akan meminta klarifikasi dan pernyataan dari calon pendukung perihal bakal calon mana yang didukung karna dukungan hanya dihitung satu.