Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 Tingkat KPU Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat pada Tanggal 28 Oktober 2021 Pukul 10.00 WIB.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara internal di ruangan Ketua KPU Kabupaten Landak dengan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Landak dan 4 (empat) orang Anggota KPU Kabupaten Landak serta Sekretaris dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Landak. Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih agar mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan berikutnya.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 berjumlah 282.645 pemilih dengan rincian laki-laki 147.922 pemilih dan perempuan 134.723 pemilih, Pemilih Baru berjumlah 101 pemilih dengan rincian laki-laki 53 pemilih dan perempuan berjumlah 48 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 11 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki 8 Pemilih dan Perempuan 3 Pemilih, sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 berjumlah 282.735 pemilih dengan rincian laki-laki 147.967 pemilih dan perempuan 134.768 pemilih yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.