Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021 Tingkat KPU Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat pada Tanggal 29 November 2021 Pukul 15.30 WIB.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara internal di Aula Kantor KPU Kabupaten Landak dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, Sekretaris dan Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Landak. Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan tujuan untuk memperbaharui data pemilih agar mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan berikutnya.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2021 berjumlah 282.735 pemilih dengan rincian laki-laki 147.967 pemilih dan perempuan 134.768 pemilih, Pemilih Baru berjumlah 166 pemilih dengan rincian laki-laki 78 pemilih dan perempuan berjumlah 88 pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 47 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki 29 Pemilih dan Perempuan 18 Pemilih, sehingga Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021 berjumlah 282.854 pemilih dengan rincian laki-laki 148.016 pemilih dan perempuan 134.838 pemilih yang tersebar di 13 (Tiga Belas) Kecamatan di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Selengkapnya