PILKADA LANDAK 2017 TANPA CALON PERSEORANGAN
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 29 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017.
Bahwa Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Agustus 2016, pukul 08.00 – 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Landak.
Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tanggal 10/8 pukul 16.00 WIB, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017. Dengan demikian maka jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 melalui jalur perseorangan dinyatakan secara resmi ditutup.
Selanjutnya disampaikan bahwa Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tanggal 21 – 23 September 2016. Tim Publikasi